JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pernyataan itu diungkapkan Hotman saat menerima Robert Herry Son (22), pria yang terjerat kasus dugaan menghina lambang negara karena aksinya memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing peliharaannya.
Hotman Paris menilai penyidik Polres Bengkalis salah dalam penerapan hukum dalam kasus Robert.
Untuk diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Polres Bengkalis usai diamankan pada 10 Agustus 2023.
"Kedatangan (Robert) ini untuk menyadarkan oknum aparat agar lain kali, ya sudah lah, lebih berhati-hati sebelum menetapkan orang jadi tersangka, sebelum menahan orang," kata Hotman saat ditemui di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
"Karena, kamu harus bayangkan kalau itu terjadi dengan anak atau putri kamu, bagaimana? Ini hanya sekadar warning. Lain kali jangan terulang lagi," ujar Hotman.
Sebagai informasi, Robert dengan pelapor sudah berdamai melalui mekanisme restorative justice dan laporan polisi telah dicabut.
Namun, polisi belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.
"Kasus ini mencerminkan kekurang hati-hatian oknum aparat. Kedua, kedewasaan masyarakat, kesolidaritasan masih sangat kurang. Ketiga, salah pengertian tentang anjing itu bukan sesuatu yang hina," kata Hotman.
Baca juga: Pria yang Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Bengkalis Riau Jadi Tersangka
Dalam pandangannya, anjing justru merupakan binatang yang paling setia terhadap majikannya.
"Kita tidak bicara untuk dimakan, tidak ada kaitan. Ini hanya peliharaan. Ini warning untuk semua rakyat agar lebih dewasa, jangan berprasangka buruk seperti itu," ujar Hotman.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.
"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis.
Setyo mengatakan, pelaku pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.