Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Udara Buruk, KPBB Akan Gugat Pemerintah dan Industri Atas Kerugian Dampak Pencemaran

Kompas.com - 27/08/2023, 14:04 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) akan menggugat pemerintah dan industri atas kerugian masyarakat akibat pencemaran udara.

Gugatan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Segera (ke PN Jakpus). Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin saat diwawancarai Kompas.com di kawasan Car Free Day (CFD) Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga Se-Indonesia

Pemerintah dan industri dianggap menyebabkan pencemaran udara yang kian buruk dalam beberapa waktu ke belakang.

Masyarakat mengalami kerugian materiil karena banyak yang jatuh sakit, terutama gangguan pernapasan.

“Dari hasil riset, masyarakat harus membayar biaya rumah sakit hingga Rp 51,2 triliun,” ujar Ahmad.

Rencananya, KPBB akan mengumpulkan korban dari pencemaran udara ini. Nantinya, bukti yang akan diajukan ke pengadilan adalah rekam medis beserta kwitansi pembayaran dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

“Dari rekam medis sakit akan diketahui kira-kira dia membayar berapa. Sifat gugatannya juga perwakilan, yang memang tak berisi seluruh warga yang terdampak,” tutur dia.

Baca juga: Tak Hanya Uji Emisi, Pemprov DKI Diminta Batasi Usia Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara

“Dua orang juga sudah bisa mewakili, tapi nanti kami usahakan semakin banyak yang melakukan gugatan tersebut,” sambung Ahmad.

Saat ini, Ahmad mengeklaim 50 orang dari kawasan Jabodetabek yang telah mendaftar untuk melakukan gugatan tersebut.

Nantinya, tergugat terdiri dari perusahaan yang menyebabkan pencemaran udara.

Selain itu, KPBB juga akan menggugat para pihak yang berperan dalam penindakan pencemaran ini.

Berdasarkan keterangannya, selain menggugat industri, KPBB akan menggugat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan PLN karena dianggap melakukan pembiaran.

“Pembiaran dalam konteks untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu juga bentuk pidana, ya,” imbuh Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com