DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang, pembunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu, hendak mengajukan nota pembelaan usai dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).
JPU semula membacakan tuntutan kepada Haris.
Terdakwa pembunuhan itu kemudian diminta berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Agus Kristianto Sihaloho.
Haris lalu bergeser ke sisi kuasa hukumnya. Tak terdengar apa obrolan kedua orang itu.
Setelah rampung berkonsultasi, Haris kembali ke tempat duduknya di tengah ruang sidang.
Agus Kristianto menyebutkan, berdasar konsultasi dengan Haris, kliennya hendak mengajukan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup tersebut.
"Saudara Haris makan mengajukan nota pembelaan," sebut Agus saat sidang.
Baca juga: Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Kalau begitu, pembelaannya disiapkan dan bicakan pekan depan," jawab Mathilda.
"Siap Yang Mulia," kata Agus.
"Sidang dilanjutkan tanggal 6 September (2023)," Mathilda mengakhiri sidang.
Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.
Jundri menduga, aksi pembegalan telah direncanakan secara matang oleh Haris, sebelum pembunuhan terjadi.
Baca juga: Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Anggota Densus 88: Sampai Detik Ini, Tak Ada Permintaan Maaf!