DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang dituntut penjara seumur hidup atas perbuatannya membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (30/8/2023).
"Menuntut terdakwa Haris Sitanggang dipenjara maksimal, seumur hidup," ucap jaksa Tohom Hasiholan di ruang sidang.
Baca juga: Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup
Mendengar tuntutan ini, Haris yang mengenakan baju koko hanya tertunduk lesu.
2 alasan memberatkan
Tohom Hasiholan mengatakan, ada dua alasan mengapa Haris dituntut penjara seumur hidup.
Alasan pertama, Haris merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi warga.
"Pertama, terdakwa (Haris) adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat," tutur Tohom.
Alasan kedua, kata Tohom, aksi pembunuhan oleh Haris kepada Sony tergolong sadis.
"Perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis karena adanya 18 luka tusukan," sebutnya.
Ajukan nota pembelaan
Usai Tohom rampung membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna mengizinkan Haris berkonsultasi dengan kuasa hukum.
"Silakan saudara Haris berkonsultasi dengan pendamping hukum," ujar Mathilda.
Haris lalu bergeser ke sisi kuasa hukumnya. Tak terdengar apa obrolan kedua orang itu.
Setelah rampung berkonsultasi, Haris kembali ke tempat duduknya di tengah ruang sidang.