Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi mulai Besok, Pelanggar Didenda Rp 250.000-Rp 500.000

Kompas.com - 31/08/2023, 17:19 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal melakukan penilangan bagi pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, penindakan itu diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Sudah sosialisasi

Baca juga: Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi mulai Besok

Terkait uji emisi ini, kata Doni, polisi sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sepekan.

Menurut Doni, masyarakat seharusnya sudah tahu bahwa kendaraan di Jakarta harus lulus uji emisi.

Dengan adanya sosialisasi itu, Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi.

"Sehingga kesadaran masyarakat untuk memastikan kendaraannya sudah layak lulus uji emisi itu (harusnya) sudah dilaksanakan tentunya sebagai pengendara bermotor," terang dia.

Uji emisi terlebih dahulu

Doni menjelaskan, polisi akan melakukan uji emisi terlebih dahulu terhadap kendaraan masyarakat yang belum pernah melakukan tes uji emisi.

Baca juga: Polisi Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi pada Razia Besok, Bukan yang Belum Tes

Apabila hasil uji emisi kendaraan memenuhi standar, kata Doni, tidak akan ada sanksi tilang oleh polisi.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji namun saat diuji memenuhi standar, tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ," ujar Doni.

"Dikatakan kendaraan masyarakat layak jalan, semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tambah dia.

Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa penilangan dilakukan berdasarkan hasil dari uji emisi, bukan karena si pengendara belum melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.

"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya kendaraan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu kendaraannya dinyatakan tidak lulus uji, hal itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," tutur Doni.

Denda Rp 250.000-Rp 500.000

Baca juga: Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda Rp 250.000-Rp 500.000

Doni mengungkapkan, pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi denda.

Nominal denda yang diberlakukan bagi pelanggar akan ditentukan berdasarkan jenis kendaraan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com