JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal melakukan penilangan bagi pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi mulai Jumat (1/9/2023) besok.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, penindakan itu diterapkan setelah polisi berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi mulai Besok
Terkait uji emisi ini, kata Doni, polisi sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sepekan.
Menurut Doni, masyarakat seharusnya sudah tahu bahwa kendaraan di Jakarta harus lulus uji emisi.
Dengan adanya sosialisasi itu, Doni berharap masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi.
"Sehingga kesadaran masyarakat untuk memastikan kendaraannya sudah layak lulus uji emisi itu (harusnya) sudah dilaksanakan tentunya sebagai pengendara bermotor," terang dia.
Doni menjelaskan, polisi akan melakukan uji emisi terlebih dahulu terhadap kendaraan masyarakat yang belum pernah melakukan tes uji emisi.
Baca juga: Polisi Tilang Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi pada Razia Besok, Bukan yang Belum Tes
Apabila hasil uji emisi kendaraan memenuhi standar, kata Doni, tidak akan ada sanksi tilang oleh polisi.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji namun saat diuji memenuhi standar, tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ," ujar Doni.
"Dikatakan kendaraan masyarakat layak jalan, semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tambah dia.
Lebih lanjut, Doni menegaskan bahwa penilangan dilakukan berdasarkan hasil dari uji emisi, bukan karena si pengendara belum melakukan uji emisi terhadap kendaraannya.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya kendaraan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu kendaraannya dinyatakan tidak lulus uji, hal itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," tutur Doni.
Baca juga: Pelanggar Uji Emisi di Jakarta Akan Didenda Rp 250.000-Rp 500.000
Doni mengungkapkan, pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi denda.
Nominal denda yang diberlakukan bagi pelanggar akan ditentukan berdasarkan jenis kendaraan.