BEKASI, KOMPAS.com - Dua pencuri modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Bekasi akhirnya diringkus setelah berulang kali beraksi di berbagai tempat.
Pelaku berinisial PR (30) dan AR (41) itu merupakan pencuri spesialis modus ganjal ATM di Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku terakhir kali beraksi di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada 9 Agustus lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, PR dan AR merupakan pemain lama alias residivis pencuri modus ganjal ATM.
"TKP-nya ada lima di Kabupaten Bekasi dan ada lima di wilayah Pulau Jawa atau di luar Kabupaten Bekasi. Pelaku untuk yang ganjal ATM ini residivis atau pemain lama," kata Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Residivis Pencurian Modus Ganjal ATM Ditangkap, Beraksi Berulang Kali Pakai Tusuk Gigi
Twedi mengungkapkan, pelaku beraksi di sejumlah gerai ATM di Kabupaten Bekasi. Namun, rata-rata mesin ATM yang diincar berlokasi di SPBU.
Kedua pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal kartu ATM korban.
Ketika korban kebingungan karena kartunya terganjal, pelaku berpura-pura membantu. Kartu ATM korban kemudian ditukar oleh pelaku.
"Pada saat mau memasukkan kartu ATM, ternyata kartu ATM korban sudah diganti dengan kartu palsu yang disiapkan pelaku," ujar Twedi.
Baca juga: Tangkap Pencuri Modus Ganjal ATM di Bekasi, Polisi: Mereka Pemain Lama
Pelaku yang sudah mengantongi kartu ATM korban dan mengetahui pin langsung meninggalkan TKP. Mereka lalu langsung menguras rekening korban.
"Kami amankan sembilan kartu ATM berbagai bank dan juga tusuk gigi," ujar Twedi.
Terakhir kali, PR dan AR beraksi di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Rabu (9/8/2023).
Dalam setiap aksinya itu, keduanya hanya membutuhkan waktu beberapa menit sebelum akhirnya menguras uang korban.
"Pelaku membutuhkan waktu beberapa menit, karena ada proses menekan tombol kemudian memasukkan nomor telepon, memasukkan nomor pin, kemudian memasukkan nomor kartu," kata Twedi.
Baca juga: Simak Cara Beli Token Listrik di ATM dan Dompet Digital
Sebelum di SPBU Desa Kalijaya, keduanya mencuri di Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong, SPBU Cikarang Selatan, dan SPBU Setu.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan penjara paling lama 5 tahun," ujar Twedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.