JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan kebijakan 50 persen aparatur sipil negara (ASN) work from home (WFH) sedikit berhasil menekan angka kemacetan di Jakarta.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kemacetan di Jakarta berkurang empat sampai lima persen.
Hal itu Latif sampaikan berdasar pada data yang dilansir Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kemarin kalau hitungan itu lima persen turun kata dinas perhubungan, itu waktu 50 persen wfh. Kemacetan turun indeksnya sampai dengan 4-5 persen," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Lebih dari Sepekan WFH, Pemprov DKI Akui Dampak terhadap Polusi Belum Signifikan
Latif mengatakan, kebijakan WFH sangat membantu mengurai kemacetan di Jakarta.
Saat KTT ASEAN digelar pada 5 sampai 7 September 2023, Pemprov DKI telah menerapkan kebijakan 75 persen WFH bagi ASN.
Dengan adanya hal itu, ia berharap tingkat kemacetan bisa lebih menurun.
"Nah mudah-mudahan saat KTT ASEAN bisa lebih menurun lagi," terang dia.
Baca juga: Tak Terapkan WFH bagi ASN, Wali Kota Tangerang: Kurang Efektif Tekan Polusi
Sebagai informasi, sebagian ASN yang berkantor di wilayah DKI Jakarta akan melaksanakan WFH demi mendukung lancarnya persiapan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
Penyesuaian skema kerja ASN DKI Jakarta tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Baca juga: Ada KTT ASEAN, Pemprov DKI Imbau Swasta, BUMD, dan BUMN WFH 4-7 September 2023
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi tertulis, Kamis (17/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.