JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang content creator bernama Laurendra Hutagalung mengaku tak gentar untuk terus membuat konten menegur pengendara lawan arah setelah krunya dipukul.
Ia mengungkapkan, krunya juga tak pernah gentar untuk memberikan edukasi kepada pengendara yang masih bandel.
"Kami enggak ada kata-kata mundur. Enggak ada kata capek, lanjut terus bikin konten kebaikan. Enggak ada tuh yang namanya kena mental," ujar dia saat dihubungi, Senin (4/9/2023) malam.
Laurendra menyebutkan, para krunya merupakan korban pengendara yang melawan arah.
Oleh karena itu, meski menderita luka akibat dipukul, timnya enggan mundur begitu saja untuk membuat konten demi keselamatan semua pihak.
"Karena kami benar loh, hanya mengarahkan, mengedukasi, mengingatkan, dan menegur yang salah," kata Laurendra.
"Apalagi rata-rata kru dan relawan kami itu memang korban lawan arah. Makanya mereka dongkol dan mau ikut turun ke jalan," lanjut dia.
Baca juga: Kru Laurendra Hutagalung Sudah Sehat Usai Dipukul Saat Bikin Konten Tegur Pengendara Lawan Arah
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi berujar, ada tiga kru Laurendra yang menjadi korban pemukulan.
"Pertama, korban terkena lemparan benda yang terbuat dari besi dan menyebabkan punggungnya terluka," ujar Yossi saat ditemui di kantornya, Jumat (25/8/2023).
"Satu korban lainnya menderita luka di bagian mulut karena terkena lemparan benda berbahan serupa, yakni besi," lanjut dia.
Sementara itu, satu kru lainnya diduga dipukul oleh orang tak dikenal saat berlindung di warung makan Ayam Bakar Wong Solo.
Dua pelaku kini telah diringkus aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Pelaku berinisial YS (45) ditangkap di bilangan Makasar, Jakarta Timur. Sementara itu, H (17) diciduk di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca juga: Laurendra Hutagalung Ogah Damai dengan Pelaku yang Pukul Krunya
Kedua pelaku ditangkap setelah wajahnya terekam jelas dalam video amatir yang dijadikan barang bukti.
Bintoro mengatakan, YS kedapatan memukul salah satu kru Laurendra di bagian dada.
"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku, sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak satu kali karena emosi," kata Bintoro, Sabtu.
Sementara itu, H memukul dan mencekik salah satu kru Laurendra.
Kedua pelaku sama-sama disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena perbuatannya menyebabkan luka-luka bagi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.