JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menilai, tilang terhadap pengendara yang mobil dan motornya tak lulus uji emisi masih efektif.
"Kalau kami merasa bahwa itu efektif. Karena itu merupakan efek jera dan pembelajaran pada masyarakat," ujar Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Saat ini sanksi tilang itu telah ditiadakan. Namun Asep berharap dengan tidak ada sanksi, masyarakat lebih meningkatkan kesadaran untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
"Semoga kalau tilang tidak bisa dilakukan, maka kami harapkan itu bisa lebih meningkatkan kesadaran kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi," kata Asep.
Baca juga: Setuju Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan, Dishub DKI: Bikin Macet
Terkait proses uji emisi yang disebut justru menimbulkan kemacetan, Asep menegaskan pengecekan itu hanya bisa dilakukan dalam keadaan kendaraan berhenti.
"Kita harus melakukan penghentian dan melakukan pemeriksaan dari alat ke knalpotnya. Sehingga menghasilkan nilai emisinya berapa," ucap Asep.
"Kalau memang itu menimbulkan kemacetan, memang akhirnya bagaimana kita memilih lokasi supaya tempat uji emisinya itu tidak mengganggu lalu lintas," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Baca juga: Bukan Tak Efektif, Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dihentikan karena Beratkan Masyarakat
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.
Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.
Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023).
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.