JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menetapkan Jakarta sebagai daerah berstatus khusus setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Usai tak lagi menjadi ibu kota negara, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.
Atas rencana itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, sepakat Jakarta tetap menjadi Derah Khusus Jakarta (DKJ) atau Daerah Istimewa, seperti Yogyakarta dan Aceh, dengan segala potensinya yang terbaik di Indonesia.
Baca juga: Saat Proses Perubahan Nama DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta Dimulai..
"Jakarta dan sekitar akan terus berkembang sebagai pusat perekonomian nasional seperti New York," tutur Nirwono, kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).
Menurut Nirwono, bukan tak mungkin juga perkembangan kota di Indonesia akan bersaing dengan kota-kota besar di dunia, dan setara dengan Tokyo Raya dan London Raya.
Nirwono berpandangan, Jakarta mesti diberikan kekhususan karena membutuhkan tenaga untuk menyelesaikan persoalan yang mendasar seperti penanganan banjir hingga kemacetan.
Selain itu, kata Nirwono, meski ibu kota dipindahkan, Jakarta akan tetap menjadi tempat tujuan mencari kerja dari warga daerah lainnya.
"Sehingga nanti permasalahan urbanisasi juga harus tetap ditangani dengan serius," ujar Nirwono.
Baca juga: Jakarta Jadi Daerah Khusus Usai Ibu Kota Pindah, Heru Budi: Masih Panjang Pembahasannya
Adapun rencana ini pertama kali mencuat berdasarkan bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalu media sosialnya, Rabu (13/9/2023), nantinya DKI Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibu Kota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, pada akun Instagram-nya.
Wacana tersebut diusung dalam rapat internal yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perlu mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Sri Mulyani: Status Jakarta Berubah Menjadi Daerah Khusus
Menurut Sri Mulyani, banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Pasalnya, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.