BEKASI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Muhammad Ecky Listiantho.
Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih pada Senin (18/9/2023).
Pengamatan Kompas.com, terdakwa Ecky hanya tertunduk mendengar vonis hukuman bagi dirinya. Ecky bergeming sepanjang sidang berlangsung.
Baca juga: Hakim: Perbuatan Ecky Membunuh dan Memutilasi Angelas Sadis, di Luar Batas Kemanusiaan
Sebelum sidang dimulai, Ecky yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sandal jepit putih bertali biru, memasuki Ruang Sidang Candra pukul 14.35 WIB.
Ia langsung duduk di kursi pesakitan dan langsung menundukkan kepala. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Ecky sejak ia masuk ke dalam ruang sidang.
Pria berkepala plontos itu sesekali meremas jemari-jemarinya.
Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Kepalanya terus tertunduk tatkala Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno membacakan berkas catatan perbuatannya. Setelah satu jam sidang berjalan, Ecky pun diminta berdiri oleh Agus.
Ia berdiri dari kursi pesakitan. Namun, kepalanya tetap menunduk menatap lantai.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Agus membacakan vonis kepada Ecky.
Lagi-lagi Ecky bergeming. Dia hanya diam layaknya patung begitu mendengar vonis seumur hidup atas semua perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.