JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono akan menelusuri kronologi permasalahan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat Mustajab sebelum sanksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang diumumkan.
Mustajab diduga menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) atau pasukan biru membersihkan kawasan perumahannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Saya belum pelajari ya. Saya belum cek apakah itu benar memboyong atau dia minta tolong. Kami kan tidak tahu. Saya update dulu pemeriksaan," ujar Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Sekda DKI Bakal Tagih Anak Buahnya Soal Sanksi Kasudin SDA Jakpus yang Boyong PJLP ke Bekasi
"Saya misalnya nih di sini ada OB, saya minta tolong "dik nanti malam, misal. Aku minta bantuan rumah aku (tolong dibersihkan)". Tapi aku kasih upah ke dia, kan bisa saja," kata Joko.
Namun Joko belum bisa memastikan apakah Mustajab memberikan upah kepada PJLP terkait perilakunya itu untuk membersihkan lingkungan perumahannya.
"Saya tidak tahu makannya saya mau lihat dulu pemeriksaan. Dengan sukarela kan bisa saja," kata dia.
Untuk diketahui, hasil pemeriksaan Mustajab sudah diserahkan Inspektorat ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum dan telah dibuatkan berita acara.
Kini, hasil surat berisi berita acara hasil pemeriksaan Mustajab diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk penentuan sanksi.
Baca juga: Heru Budi Diminta Tak Lindungi Kasudin SDA Jakpus soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Persoalan ini bermula ketika petugas PJLP Sudin SDA Jakpus dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Belakangan diketahui, mereka diminta untuk bertugas di wilayah kediaman pribadi Mustajab.
Tindakan itu akhirnya disorot pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, pengerahan "Pasukan Biru" untuk membersihkan selokan di lingkungan rumah Mustajab dianggap tidak pantas.
"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (Petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang, dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujar eks Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal di Balai Kota DKI Jakarta pada 3 Juli 2023.
Yusmada mengatakan, penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan Mustajab.
Dinas SDA juga akan menggali keterangan dari petugas PJLP Sudin SDA Jakarta Pusat yang pernah ditugaskan ke Bekasi.
Baca juga: Tak Pandang Bulu, BKD Proses Bentuk Sanksi Kasudin SDA Jakpus yang Boyong Pasukan Biru ke Bekasi
Hal ini untuk mengetahui secara pasti alasan para petugas bekerja di luar area kerja mereka.