Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ecky Divonis Seumur Hidup, Kakak Angela: Keluarga Maunya Hukuman Mati

Kompas.com - 19/09/2023, 18:28 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung dari Angela Hindirati Ningsih, yakni Turyono, kecewa dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap pembunuh dan pemutilasi adiknya, Muhammad Ecky Listiantho.

Ecky divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (19/9/2023).

Vonis itu dinilai tidak adil. Sebab, keluarga korban menginginkan Ecky dihukum mati.

"Iya (dihukum mati), itu harapan saya. Karena dia sudah mengelabui saya, keluarga untuk kemudian menguasai aset adik saya," jelas Turyono kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Gugurnya Pasal Pembunuhan Berencana, Ecky Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati...

Menurut Turyono, ia telah dibohongi Ecky ketika mencari keberadaan adiknya di tahun 2019.

Turyono yang juga mengajak beberapa anggota keluarganya, saat itu bertemu Ecky di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Ecky mengaku tidak mengetahui keberadaan Angela. Pria itu bahkan mengaku juga mencari keberadaan Angela.

Ecky saat itu menuturkan kepada keluarga Angela bahwa dirinya membutuhkan tanda tangan Angela untuk keperluan jual-beli apartemen.

"Dia (Ecky) mengelabui saya, mengelabui kakak sepupu saya, kalau dia sendiri mencari adik saya untuk minta tanda tangan pengalihan apartemen," kata Turyono.

"Tapi ternyata dia sudah membunuh adik saya, kurang lebih sudah 3 hari adik saya sudah dibunuh dan dia sudah menguasai harta kepemilikan adik saya," sambung Turyono.

Bagi Turyono, vonis seumur hidup kepada Ecky itu pun dinilai merupakan sebuah bentuk ketidakadilan untuk mereka.

Baca juga: Polisi: Ecky Minta Teman SMP Jadi Saksi Jual Beli Fiktif Apartemen Angela

Sebelumnya diberitakan, Ecky dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan kepada Angela.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menunut Ecky dengan hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com