Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Si Kembar Rihana-Rihani Didakwa Lakukan Penipuan, Penggelapan, dan Langgar UU ITE

Kompas.com - 20/09/2023, 17:37 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar.

Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dakwaan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama dalam sidang perdana kasus penipuan preorder iPhone di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023) sore.

Menurut jaksa, uang hasil penipuan itu digunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.

"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp 8.575.600.000. Yang mana, kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa," ucap Aldo saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Memburu Jejak Aliran Uang Hasil Penipuan iPhone Rihana-Rihani: Diduga Beli Barang Mewah hingga Investasi Saham

Aldo menilai, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sengaja yang terus berlanjut.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang sengaja melawan hukum dengan batas waktu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain tetapi ada di dalam kekuasaannya," kata dia.

Berdasarkan hal itu, Aldo menyatakan bahwa Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Polisi Sita Barang Branded Rihana-Rihani, Ada Tas LV dan Sandal Tory Burch

Adapun kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.

Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com