Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Bentuk Kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah

Kompas.com - 20/09/2023, 19:13 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membentuk kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur pada 2024.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini masih dibahas pemerintah pusat.

Dalam Pasal 40 RUU DKJ, dijelaskan bahwa kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta akan dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan di wilayah DKJ dengan daerah kabupaten/kota penyangga.

"Kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta sebagaimana dimaksud mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi," demikian dikutip Kompas.com pada Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Dewan Kawasan Jabodetabekpunjur Akan Dibentuk Usai Ibu Kota Pindah, Ini Tugasnya

Sinkronisasi pembangunan yang dimaksud mencakup penyelarasan dokumen rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan di Jabodetabekpunjur yang termasuk di dalam Aglomerasi Metropolitan Jakarta.

Adapun RUU DKJ itu didapatkan dari Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta.

Ketua Pansus Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, saat ini jajarannya tengah mempelajari beleid yang menjadi landasan aturan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara.

"Iya draf yang kemarin kami terima itu ya seperti itu. Jadi masih draf, masih sangat mungkin berubah. Terbuka untuk disempurnakan," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Rabu.

 Baca juga: Usai Ibu Kota Pindah, Pembangunan Jakarta Bakal Dikoordinasikan Dewan Kawasan Regional

Nantinya, kata Pantas, Pansus akan membuat sejumlah rekomendasi terkait RUU tersebut untuk diberikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta.

Dia berharap rekomendasi yang diberikan dapat disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat bersama DPR RI.

"Pansus akan mempelajari itu dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur, untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR," ujar Pantas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com