JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun ruang terbuka hijau (RTH) di Gang Royal RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara, setelah sejumlah bangunan di lokasi tersebut ditertibkan, Rabu (20/9/2023).
"Kalau memang fungsinya sebagai RTH, kami akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Dalam pembuatan RTH itu, lanjut Arifin, Pemprov DKI Jakarta disebut akan berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Setelah penertiban ini akan tetap kami jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar," kata Arifin.
Baca juga: Jajakan Prostitusi, Ratusan Bangunan di Gang Royal Penjaringan Ditertibkan
Sebelumnya, Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Gang Royal. Penertiban dilakukan karena lokasi itu terindikasi kerap menjajakan perempuan malam setiap harinya.
Arifin menyebut lebih dari 150 bangunan liar semi permanen di Gang Royal ditertibkan.
“Hari ini kita lakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Royal yang masuk area milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia)," kata Arifin.
"Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan perempuan malam dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” ujarnya lagi.
Penertiban sejumlah bangunan liar ini melibatkan lebih dari 800 petugas gabungan dari Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan, hingga TNI-POLRI, PT. KAI, dan PT. PLN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.