Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Kompas.com - 25/09/2023, 20:37 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kompolnas menyesalkan peristiwa tewasnya AR (51), seorang tahanan kasus pencabulan terhadap anak kandung, di rumah tahanan Mapolres Metro Depok.

Adapun AR tewas dianiaya delapan tahanan pada 9 Juli 2023.

"Kompolnas sangat menyesalkan meninggalnya Saudara AR yang menjadi tahanan Polres Metro Depok, yang meninggal dunia di ruang tahanan," urai Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui pesan singkat, Senin (25/9/2023).

"Tidak dibenarkan adanya aksi main hakim sendiri," lanjutnya.

Baca juga: Mimpi Buruk Pencabul Anak Kandung Saat Masuk Penjara, Disiksa dan Dianiaya Sesama Tahanan hingga Tewas

Poengky menyebutkan, Kompolnas mendorong Bid Propam Polda Metro Jaya untuk memeriksa sejumlah pihak di Polres Metro Depok.

Terkhusus, pihak yang bertanggung jawab atas tahanan di Mapolres Metro Depok, yakni Kasat Tahti Polres Metro Depok.

Bahkan, katanya, Kapolres Metro Depok juga sudah seharusnya diperiksa karena salah satu tahanannya itu meninggal dunia.

"Termasuk (memeriksa) penyidik dan Kapolres (Metro Depok), karena dengan menahan seorang tersangka maka Polri harus bertanggung jawab atas keselamatan orang yang ditahannya," tegas Poengky.

Baca juga: Ironi Pelaku Kekerasan Seksual yang Tewas dalam Tahanan di Depok, Proses Hukum Berhenti Sebelum Vonis

Penganiayaan terhadap korban

Penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada 7 Juli 2023.

Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya AR terjerat kasus apa.

AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya. Mendengar hal ini, delapan tahanan itu menganiaya AR.

Usai dianiaya, korban sempat pingsan. Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.

Baca juga: AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?

Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.

Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Fakta ternanyar, sehari sebelum AR tewas, ada dua tersangka yang menyundut kemaluan korban.

Hal ini diketahui usai pihak Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan AR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com