Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Logam di Jakbar Dianggap Cemari Udara, Dinas LH DKI Temukan Cerobong Tak Sesuai Standar

Kompas.com - 07/10/2023, 11:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan pabrik peleburan logam di Jakarta Barat yang dianggap mencemari udara.

Berdasarkan temuan Dinas LH DKI, hal itu dikarenakan adanya aspek yang tak dipenuhi pada industri peleburan logam untuk bahan alumunium itu.

"Temuan pada saat pengawasan yaitu cerobong furnace belum memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 205 Tahun 1996,” Kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Potensi Sumbang Polusi Terbesar, Jakarta Timur jadi Target Pemantauan Cerobong Pabrik

Dinas LH DKI sebelumnya telah mengawasi industri ini. Pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai amanat Kepgub 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Asep mengungkapkan pabrik peleburan logam ini memiliki satu unit cerobong furnace yang berasal dari dua tungku.

Bahan bakar yang digunakan itu yakni oli bekas yang dilengkapi dengan alat pengendali dust collector dan web scrubber.

“Ya, terus kita pantau secara menyeluruh. DLH DKI terus perketat pengawasan pada sumber emisi tak bergerak di Jakarta, sedikit apapun pelanggaran. akan kami sanksi, ini upaya kita perbaiki kualitas udara di Jakarta,” tutup Asep.

Saat ini, Dinas LH DKI Jakarta masih melakukan pengujian laboratorium dengan Puslabfor Mabes Polri. Pengujian dilakukan atas sampel emisi cerobong furnace.

Baca juga: Pabrik Kelapa Sawit di Jakut Diberi Sanksi Teguran, Diminta Perbaiki Cerobong

"Pengambilan sampel cerobong non-isokinetik, serta parameter yang diukur adalah SO2 dan NO2. Hasilnya akan keluar pada 4-7 hari ke depan, kalau baik hasilnya kami umumkan, kalau tidak akan kami sanksi,” kata Asep.

Sebelumnya, juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, ada tujuh dari berbagai macam pabrik di Jakarta diberikan sanksi.

Pemberian sanksi kepada tujuh Industri itu dilakukan karena berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara.

"Sudah ada tujuh badan usaha disanksi admistrasi dari sejak minggu lalu. Itu ada (pabrik) penyimpanan baru bara dan peleburan baja," ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ketujuh pabrik itu milik tiga PT, yang terdiri dari PT TTI dan PT TBE yang masing-masing kena sanksi pada 30 Agustus 2023. Kemudian, PT BIG diberi sanksi pada 31 Agustus 2023.

Baca juga: Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Ani mengatakan, bentuk sanksi yang diberikan kepada tiga perusahaan itu berbeda-beda, mulai penghentian operasi sementara hingga perbaikan cerobong pabrik.

"Tentu dengan pemahaman bersama, penghentian ini bersifat sementara sampai perusahaan ini mampu memenuhi baku mutu yang disyaratkan Lingkungan Hidup," kata Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com