JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada remaja perempuan berinisial ACA (17).
ACA merupakan korban eksploitasi seks seorang muncikari berinisial JL (30).
"Tentu kami, khususnya Unit Perempuan dan Anak (PPA) bekerja sama dengan KPAI supaya korban dapat pendampingan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Selain KPAI, Bintoro menyebut dirinya turut menggandeng Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A).
Baca juga: Video Syur Remaja ACA dengan Pria Bule Ternyata Dijual di Situs Porno
Kedua lembaga itu sengaja digandeng karena ACA statusnya masih di bawah umur.
"Kami sudah kerja sama dengan KPAI dan dari UPTP3A juga senantiasa berkoordinasi. Karena memang kasihan juga yang bersangkutan masih di bawah umur," tutur dia.
Sebagai informasi, JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku kenal dengan ACA setelah dikenalkan oleh salah seorang temannya.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Baca juga: Video Syur ACA Layani WNA di Apartemen Jaksel Tersebar, Polisi: Orangtuanya Syok
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.