Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Lempar Tudingan "Bos" Miss Universe Indonesia 2023 atas Dugaan Pelecehan terhadap Para Kontestan

Kompas.com - 12/10/2023, 17:40 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Operating Office (COO) Andaria Sarah Dewia dituding sebagai dalang dalam dugaan pelecehan seksual terhadap kontestan Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Sarah pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Rabu (4/10/2023) lalu.

"Penyidikan masih terus berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: COO Miss Universe Indonesia Mengaku Sudah Izin Ambil Foto Para Kontestan, Tanpa Intimidasi

Menurut Hengki, Sarah diduga yang memberikan perintah agar para finalis kontes kecantikan itu membuka baju dan difoto saat sesi body checking.

"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan (finalis Miss Universe Indonesia) membuka baju dan memfoto juga," ujar Hengki.

Hengki tak merinci lebih lengkap hal apa lagi yang dilakukan S. Namun, yang pasti para korban tak bisa menerima perlakuan tersangka. Korban merasa dihina dan direndahkan martabatnya.

Tak terima atas tuduhan

Sarah tak terima dijadikan tersangka dugaan pelecehan para kontestan tersebut. Ia menuding, sosok yang seharusnya jadi tersangka adalah Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pelecehan Finalis, COO Miss Universe Indonesia Sebut CEO yang Bertanggung Jawab

Kuasa hukum Sarah, David Pohan mengatakan, kliennya merasa keberatan dengan status tersangka dalam dugaan pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia.

"Kalau harapan kami, klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yang bertanggung jawab ini adalah CEO," ucap David.

Di sisi lain, CEO merupakan pihak yang menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak MUID. Dari situ, ucap David, CEO seharusnya yang bertanggung jawab.

Menurut David, proses body cheking terhadap para kontestan tidak diinisiasikan oleh kliennya. David berujar, perintah body checking itu berasal dari salah satu CEO berinisial EW.

Baca juga: Polisi Cari Tersangka Lain dalam Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia

"Tidak ada itu inisiatif dari klien kami. Itu merupakan perintah, dan juga pada saat memerintahkan, CEO itu bilang 'tolong ya lampirkan buktinya'," terang David.

David mengatakan, kliennya hanya melakukan quick body check for fitting, atau para peserta memakai gaun. Hal itu untuk melihat bagian tubuh mana yang terdapat bekas luka.

Klaim tak ada intimidasi

Melalui kuasa hukumnya, Sarah mengaku sudah meminta izin mengambil foto para kontestan saat body checking. Izin juga dimintakan kepada kontestan yang memiliki tato atau bekas luka.

"Pada saat pengambilan foto, klien kami sudah izin kepada peserta yang memiliki tato atau bekas luka jadi bukan dipaksa atau diintimidasi," ujar David.

Baca juga: Chief Operating Officer Dalang Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan

Halaman:


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com