JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap cara narapidana yang akrab disapa Abang mengendalikan dan mendistribusikan narkotika di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Para pelaku berkomunikasi dengan aplikasi tukar pesan Twinme.
Diketahui, Polsek Pademangan menangkap anak buah Abang yang merupakan bandar berinisial LN (31), kurir berinisial SS alias Idung (34), dan bandar berinisial FRS (29).
LN dan Idung merupakan kelompok yang berbeda dengan FRS. Namun, mereka mendapatkan narkoba dari sumber yang sama, yakni lapas di Jakarta.
Baca juga: Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Lapas di Jakarta, Seorang Bandar Jadi Tangan Kanan Narapidana
"Jadi, mereka melakukan (percakapan dari) salah satu media, yaitu Twinme. Ini sejenis seperti WhatsApp atau media lainnya, yakni Telegram. Tapi, dia khusus untuk bagian kelompok mereka," ucap Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers, Jumat (13/10/2023).
Kendati demikian, di dalam aplikasi Twinme tersebut tidak tercantum nomor telepon, melainkan hanya nama pengguna.
"Untuk tersangka utama, yaitu pengedar bandar ini yang ada di lapas, dikenal oleh LN saat dia dulu juga ditahan di tempat yang sama. Dan inisialnya adalah, dipanggilnya Abang," tutur Gustiyana.
"Jadi, Abang akan menginformasikan kepada LN, di titik tersebut, di tempat tertentu yang sudah disepakati, dia akan mendapatkan barang, yang totalnya sekitar 500 gram. Jadi, pembagian LN ini adalah 500 gram," imbuh dia.
Dari 500 gram tersebut, LN hanya menunggu perintah dari Abang melalui Twinme untuk dikirimkan ke bandar-bandar kecil.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba yang Dapat Pasokan dari Napi di Lapas Jakarta
"Si Abang atau pelaku utama akan menginformasikan kepada LN melalui Twinme. 'Nanti kamu siapkan dengan ukuran berapa gram ke tempat ini'. Nah, setelah ditentukan targetnya, LN akan menghubungi Idung untuk mengantarkan barang tersebut," ungkap Gustiyana.
Untuk mengelabui petugas, LN membungkus sabu menggunakan plastik selayaknya paket dari marketplace.
"Nah, dari barang-barang inilah, nantinya akan diedarkan kepada bandar-bandar kecil seperti di Tanjung Priok atau di daerah Pademangan atau pun di Jakarta Utara, tidak lepas juga sampai dengan Jakarta Pusat," kata Gustiyana.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.