Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Napi Bobol 6 Kotak Amal di Masjid Jaksel Pakai Gunting Rumput dan Linggis

Kompas.com - 19/10/2023, 17:42 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan narapidana berinisial ARW (22) membobol kotak amal di sejumlah masjid wilayah Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero berujar, ARW beberapa kali melakukan aksinya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Tersangka sudah melakukan kejahatan ini (pembobolan kotak amal) sebanyak enam kali di masjid yang berbeda selama tiga bulan terakhir," ujar dia saat jumpa pers, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Tak Kapok, Pemuda Ini Kembali Curi Kotak Amal Masjid Usai Bebas dari Penjara

Terakhir, ARW melakukan aksinya di Masjid Al Husnah, Kramat Pela, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pelaku mencuri isi kotak amal yang terletak di salah satu bagian masjid antara pukul 01.00-03.00 WIB.

David menyebutkan, ARW setidaknya menggunakan tiga alat sekaligus untuk membobol kotak amal. Hal itu diketahui karena aksinya terekam kamera CCTV.

"Saat melakukan aksinya, ARW ini terekam oleh kamera pengawas CCTV. Dia terlihat melakukan aksinya dengan menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan linggis untuk merusak kotak amal," tutur dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid di Mampang Prapatan

David mengungkapkan, ARW sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa.

ARW pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara karena membobol kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," papar David.

Baca juga: Remaja Curi Uang Rp 150.000 di Kotak Amal Masjid Wilayah Depok, Aksinya Terekam CCTV

Kini, ARW telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Namun, karena ARW seorang residivis kasus yang sama, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutur David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com