JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial LPP alias APO (49) di Jalan Krendang Barat I, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Senin (16/10/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor usai menjual satu plastik klip sabu.
"Pelaku ditangkap ketika baru selesai mengedarkan atau menjual sabu sebanyak satu paket plastik klip seharga Rp 1,1 juta kepada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Afat (DPO)," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Diperintah Napi di Penjara, Bandar di Jakut Dapat Rp 100 Juta Setelah Edarkan 5 Kg Sabu
Dari penangkapan LPP, polisi mengamankan barang bukti berupa 98 paket plastik klip sabu dengan berat 96,77 gram.
Selain itu, pelaku juga kedapatan menyimpan enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul warna merah.
"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bawah jok sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Merah milik pelaku," jelas Putra.
Baca juga: Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Ia menyampaikan bahwa sabu dan ekstasi didapatkan pelaku dari IGA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
IGA mengirimkan barang haram itu melalui kurirnya yang biasa dipanggil Edi (DPO) sebanyak dua kali.
"Pertama pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023 sekira jam 14.00 WIB di Terminal bus Kalideres sebanyak 60 paket sabu," ungkap Putra.
Kemudian pada Minggu (9/10/2023) pelaku mendapatkan 55 paket dabu dengan lima paket pil ekstasi di kawasan Kalideres.
Bukan hanya pengedar, pelaku LPP juga terbukti mengonsumsi sabu.
"Pelaku mengaku sudah mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi kurang lebih sudah empat bulan," jelas Putra.
"Motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis dan sebagian hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," sambung dia.
Kini, LPP telah ditahan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.