Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pria Mabuk yang Lecehkan Pemilik Warung di Depok Bisa Dihukum meski Korban Tak Lapor Polisi

Kompas.com - 27/10/2023, 15:22 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, pria mabuk berinisial CHM (30) yang diduga melakukan pelecehan bisa dihukum meskipun korban tak melapor ke kepolisian.

Seperti diketahui, CHM diduga melecehkan dan hampir memperkosa seorang wanita pemilik warung berinisial RJ (24) di Depok, Minggu (22/10/2023). Kasus itu diselesaikan dengan jalan damai.

Hal itulah yang membuat CHM lolos dari jerat pidana. Kendati demikian, kata Fickar, masih ada jalan agar pelaku tak lolos dari hukum.

Baca juga: Pria Mabuk Lolos dari Hukum karena Pemilik Warung yang Hampir Diperkosa Pilih Damai, Pakar Hukum: Polisi Harusnya Proaktif

"Bisa dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 335 (tentang perbuatan tidak menyenangkan) dan Pasal 310 (tentang pencemaran nama baik)," ucap Fickar kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Kasus tersebut berakhir karena korban menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sehingga memilih untuk tidak membuat laporan resmi kepada polisi.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyebutkan pelecehan seksual nonfisik maupun fisik merupakan delik aduan.

Dalam hukum Indonesia, delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Baca juga: Kasus Pria Mabuk Lakukan Pelecehan Seksual ke Pemilik Warung di Depok Berakhir Damai

Menurut pandangan Fickar, sebuah tindakan pidana bisa lahir karena empat modus, yaitu laporan tindak pidana biasa, pengaduan untuk delik aduan, tertangkap tangan, dan pegembangan tindak pidana lain.

"Jadi, sangat mungkin (proses hukum pelaku) itu pengembangan dari tindak pidana yang sedang diproses. Jadi tidak perlu pengaduan atau laporan," tutur Fickar.

Meskipun bukan korban yang mengadu, kata Fickar, bisa jadi ada orang lain yang mengadu atau diketahui dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang ditindaklanjuti kepolisian.

Korban pilih pulang kampung

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Komisaris Hadi Kristanto mengatakan, RJ tidak ingin melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.

Baca juga: Polda Metro Kembangkan Potensi Tersangka Baru Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

Menurut Hadi, hal itu ia katakan dalam sebuah surat pernyataan. RJ juga menulis bahwa dia trauma dan memilih untuk pulang kampung ke Madura, Jawa Timur.

"Saya tidak ingin melanjutkan proses ini ke hukum. Demikian surat pernyataan ini saya buat secara sadar dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun," tulis RJ.

Kejadian yang menimpa RJ bermula saat CHM tiba-tiba menghampiri korban yang sedang tidur di warungnya, Minggu subuh. CHM kemudian ikut berbaring di samping korban.

CHM melakukan pelecehan dengan memeluk dan memegang payudara korban. CHM juga mencoba memerkosa RJ, tetapi korban terbangun dan berteriak minta tolong.

Baca juga: Saling Lempar Kesalahan Bos Miss Universe Indonesia dalam Dugaan Pelecehan Seksual Finalisnya

"Korban kaget dan berteriak minta tolong hingga banyak warga yang berdatangan membantu korban," ungkap Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Pelaku kemudian diserahkan kepada polisi.

Selain mengamankan CHM, polisi juga menemukan barang bukti berupa botol bekas minuman keras. "Diduga pelaku dalam kondisi mabuk berat," ujar Made.

(Tim Redaksi : Wasti Samaria Simangunsong , Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com