Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Pemprov DKI Tunggu Revisi PP Pengupahan

Kompas.com - 01/11/2023, 21:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Hari Nugroho menanggapi tuntutan para buruh yang sebelumnya meminta upah minimum provinsi (UMP) pada 2024 naik sebesar 15 persen.

Menurut Hari, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masih menunggu pemerintah pusat mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sehubungan dengan ditetapkannya Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 oleh MK, maka aturan pelaksanaan yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 perlu direvisi dan saat ini masih dalam proses," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Heru Budi Didesak Segera Bayar Sisa Gaji PJLP yang Belum Sesuai UMP DKI 2023

Hari mengemukakan, regulasi tersebut digunakan sebagai dasar perumusan untuk besaran kenaikan upah tahunan oleh pemerintah dan dewan pengupahan di setiap daerah.

Ia menyebut ada tiga komponen yang menjadi formula penetapan nilai UMP setiap tahun, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks.

"Dalam regulasi penetapan UMP, hasil revisi PP 36 tahun 2021 kita akan melihat dari komponen-komponen. Apakah angka dalam komponen itu masuk dalam tuntutan para buruh," kata Hari.

Sebagai informasi, UMP Jakarta pada tahun 2023 yakni sebesar Rp 4,9 juta. Artinya, jika tuntutan buruh terpenuhi, UMP 2024 Jakarta naikmenjadi Rp5,6 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya mengatakan, usulan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen itu diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: PJLP DKI Bakal Terima Rapelan Gaji Sesuai UMP 2023, Begini Mekanismenya

Terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta UMP 2024 naik di kisaran 10 hingga 15 persen.

Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen.

"Kedua, adalah makro ekonomi di mana kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," kata Said.

Alasan ketiga, status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas oleh Bank Dunia pada Juni 2023.

Negara dengan kategori tersebut memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar 4.466 dollar AS.

Adapun Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar 4.580 dollar AS.

Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15 Persen, Massa Buruh Gelar Aksi di Patung Kuda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com