Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Berkendara Mati, Pengendara yang Kena Razia Uji Emisi Tak Ditilang Dobel

Kompas.com - 02/11/2023, 09:24 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang kendaraannya kedapatan tak lulus uji emisi saat terjaring razia tidak ditilang dobel meski surat-surat berkendara mati atau kedaluwarsa.

Sebab, razia uji emisi hanya menyasar kendaraan yang tidak lulus uji. Pengendara yang surat berkendaranya mati atau tidak lengkap hanya mendapat teguran.

"Untuk saat ini, kami kegiatannya untuk uji emisi," kata Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Kok Bisa Kendaraan Tak Berasap tapi Tak Lulus Uji Emisi?

Dalam razia kemarin, polisi menemukan kendaraan tidak lulus uji emisi dan surat tanda nomor kendaraannya (STNK) telah kedaluwarsa.

Namun, polisi hanya memberi satu surat tilang, yakni tilang karena kendaraan tak lulus uji emisi.

"Tadi ada yang STNK-nya mati. Namun demikian, kami sekarang melaksanakan kegiatan (tilang) uji emisi (bagi kendaraan) yang tidak lulus," ujar Budi Lestari.

Salah satu pengendara yang mobilnya tidak lulus uji emisi dan surat berkendaranya bermasalah adalah Syaiful (30).

Syaiful mengaku hanya ditilang karena mobilnya tidak lulus uji emisi.

Baca juga: Girangnya Pemilik Kendaraan yang Lolos Uji Emisi, Turut Bantu Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Sementara itu, soal surat berkendara yang mati, Syaiful hanya diminta untuk memperbarui kelengkapan surat berkendaranya.

"Kena tilangnya karena enggak lulus uji emisi. Disaranin ke pengadilan untuk urus. Nominal bayar dendanya maksimal Rp 500.000, nominal pastinya nanti di pengadilan. Sama disuruh servis lagi mobilnya," ujar Syaiful di Jalan Pemuda.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.

Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.

Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.

Baca juga: 57 Kendaraan Ditilang Saat Razia Uji Emisi di 5 Lokasi Jakarta

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.

DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik sampai akhir tahun nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com