JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal memeriksa ibunda dan adik Imam Masykur, pemilik toko obat di Rempoa, oleh tiga prajurit TNI dalam persidangan hari ini.
Ketiga prajurit TNI yang membunuh Imam adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
"Hari ini agenda pemeriksaan perkara Riswandi Manik dkk dua orang adalah pemeriksaan saksi. Rencananya saksi yang dipanggil lima orang," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Penderitaan Imam Masykur Sebelum Tewas di Tangan 3 Anggota TNI: Dipukul, Ditendang, dan Dicambuk
Menurut rencana, saksi yang akan diperiksa adalah Fauziah dan Fakrulrazi selaku ibunda dan adik Imam Masykur. Selain itu ada seorang wiraswasta bernama Said Sulaiman.
Kemudian ada Khaidar, seorang pedagang obat yang sempat diculik dan dianiaya ketiga terdakwa dengan modus menjadi anggota Polri pada hari yang sama dengan Imam Masykur.
Selain itu juga ada Briptu Toni Widya Wibowo selaku Banit Opsnal Subdit Jatanras dari kesatuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Riswandono melanjutkan, para saksi akan diperiksa secara terpisah satu per satu.
Namun dari lima saksi yang dipanggil hari ini, Riswandono mengungkapkan satu orang berhalangan hadir.
"Yang berhalangan hadir adalah saksi saudara Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya. Dari keterangan yang saya terima, beliau ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak Polda," kata dia.
Sementara saksi lainnya, per pukul 10.00 WIB, baru Khaidar, Fauziah yang didampingi oleh dua anggota LPSK, dan Fakrulrazi yang tiba. Saksi Said Sulaiman masih dalam perjalanan.
"Terdakwa masih dalam perjalanan karena macet. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, emggak lama lagi (tiba di pengadilan)," ujar Riswandono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.