JAKARTA, KOMPAS.com - Imam Masykur, pemilik toko obat di bilangan Rempoa, Tangerang Selatan, dibunuh tiga anggota TNI pada 12 Agustus 2023.
Ketiga prajurit TNI yang membunuh Imam adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023), sejumlah fakta anyar pun terungkap.
Oditur militer membeberkan secara gamblang proses penculikan dan pembunuhan Imam.
Berikut fakta-fakta terbaru yang dirangkum Kompas.com dalam persidangan kemarin:
Oditur militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, terdakwa awalnya berpura-pura menjadi pembeli.
Praka Heri Sandi yang bertugas sebagai aktor utama mulanya datang seorang diri menghampiri toko obat milik Imam.
"Terdakwa 2 (Heri) berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya kepada penjaga toko atas nama Imam Masykur, ‘Ada jual tramadol, Bang?’, sambil melihat-lihat kondisi dan posisi kamera CCTV," kata Upen.
Imam yang tak curiga dengan gerak-gerik terdakwa akhirnya mengeluarkan beberapa tramadol di hadapan Heri.
Heri yang melihat tramadol di hadapannya sontak memanggil dua rekannya yang menunggu di dalam mobil.
Ketiga terdakwa lantas mencoba menangkap Imam dengan dalih Imam menjual obat-obatan terlarang.
"Kemudian saudara Imam Masykur berteriak, 'Rampok, rampok', sambil mendorong terdakwa 2 hingga terjatuh," tutur Upen.
Teriakan Imam yang cukup nyaring akhirnya membuat beberapa warga datang. Seorang warga bahkan langsung memiting terdakwa supaya Imam dilepaskan.
Namun, Praka Jasmowir langsung mengancam beberapa warga dan berteriak bahwa mereka adalah polisi.
"Kemudian terdakwa 3 (Jasmowir) berteriak, 'Saya anggota woi, kalian berani kali sama anggota', sambil menunjukkan map berwarna merah berisi surat perintah tugas palsu, sehingga warga di lokasi membubarkan diri," tutur oditur Upen.