JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang dalam pelaksanaan razia uji emisi kendaraan pada 1 November lalu diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Meskipun, sanksi tilang itu kemudian dihentikan kembali.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati saat menjelaskan alasan penerapan sanksi tilang yang sudah pernah dihentikan sebelumnya.
"Jadi kemarin sanksi tilang itu adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi," ujar Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Pengamat Sebut Alasan Penghentian Tilang Uji Emisi Terlalu Mengada-ada
Menurut Ani, setiap pengendara di Jakarta diharuskan menguji emisi gas buang kendaraannya. Hal ini sesuai sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.
"Intinya adalah bahwa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor maka kendaraan yang dipakai itu harus memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya," kata Ani.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Kami juga akan mengubah pola lagi dan kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH," tutur Latif.
Menurut Latif, saat ini polisi tetap melakukan razia uji emisi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
"Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kami tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," ungkap dia.
Baca juga: Penghentian Tilang Uji Emisi Melukai Masyarakat yang Sudah Kena Tilang
Penghentian tilang uji emisi ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, razia uji emisi dengan penerapan dilakukan pernah digelar pada 1 September 2023.
Polda Metro Jaya kemudian menyetop penerapan sanksi tilang setelah 10 hari hari razia berlangsung Saat itu, Polda Metro menyebut sanksi tilang dihentikan karena tidak efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.