Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Disegel Satpol PP, TPA Ilegal Pondok Ranji Tetap Beroperasi

Kompas.com - 07/11/2023, 23:50 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aktivitas buang sampah masih terus berlanjut di tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur.

Padahal, TPA ilegal tersebut telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Selama diadain garis (disegel) itu tetap ada (aktivitas buang sampah). Malam juga ada pembuangan sampah. Cuma malam sekarang tak sebanyak dulu," kata warga setempat bernama Amang, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Tribun Tangerang.

Amang mengatakan, per hari ini ia melihat dua atau tiga truk telah masuk ke TPA untuk membuang sampah. Sejumlah orang tampak memindah-mindahkan sampah di TPA.

Baca juga: Segel TPA Ilegal Pondok Ranji Rusak Diterobos Truk Sampah, Satpol PP Tangsel Cari Pengelolanya

Garis kuning sebagai bentuk area disegel yang awalnya terpasang pada pintu masuk pun telah hilang.

Diprotes peziarah

Amang mengaku bahwa kehadiran TPA ilegal itu membuatnya kerap diprotes peziarah.

Amang yang berprofesi sebagai penjaga makam menyebut sampah di TPA sudah mendekat dengan area makam yang ia jaga.

"Saya tak enak dengan orang yang hendak ziarah. Mereka sering merasa bau dan tak khusyuk dalam berdoa," ungkapnya.

Amang menjelaskan, bau tak sedap semakin terasa menyesakkan saat turun hujan.

Baca juga: Keluhkan Lahan Kosong Jadi TPA Liar, Warga Pondok Ranji: Kalau Hujan Bau Sekali!

Tak hanya itu, peziarah pun khawatir tumpukan sampah akan longsor dan menghantam area makam.

"Kalau saya mah sudah minta, supaya sampahnya jangan diarahin ke makam. Kasihan yang ziarah," ucapnya.

Satpol PP ancam pidanakan pengelola TPA

Satpol PP Kota Tangsel mengancam bakal mempidanakan pengelola TPA ilegal di Pondok Ranji lantaran masih menyuplai sampah-sampah.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, langkah hukum itu bisa diterapkan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif.

"Kami tengah jalin koordinasi ke LH, karena Satpol PP mau pidanakan tetapi di dalam perdanya itu harus kena denda dulu. Setelah itu, baru saya bisa mempidanakan. Kalau dari kami begitu aturannya," kata Muksin saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Ancam Pidanakan Pengelola TPA Ilegal Pondok Ranji

Sejauh ini, Muksin mengatakan, anggotanya telah mengecek ke lokasi setelah mendapatkan laporan bahwa TPA ilegal yang disegel itu masih dijadikan tempat pembuangan sampah.

Pengecekan itu dilakukan untuk mencari tahu siapa yang mengelola TPA ilegal serta sumber sampah tersebut.

"Anggota juga lagi mengecek ke lapangan untuk cari pengelola yang bertanggung jawab dan sampahnya berasal dari mana aja. Itu lagi dicek sama anggota," ucap dia.

(Tim Redaksi: Rafzanjani Simanjorang (Tribun Tangerang), M Chaerul Halim, Joko Supriyanto (Tribun Tangerang), Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com