Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyaris Dibunuh Oknum PLH Dishub DKI, Anggota Polda Metro Juga Diperas Rp 500 Juta

Kompas.com - 08/11/2023, 21:02 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto, sempat diperas Rp 500 juta sesaat menjadi korban percobaan pembunuhan oleh AI (37), oknum pekerja harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Perbuatan itu dilakukan AI bersama dua rekannya berinisial N (40) dan S (37) di Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Tangerang.

"Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Karena merasa tertekan dan takut saat itu korban menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang 500 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).

Beruntungnya, kata Rio, uang tersebut tak sempat diserahkan Taufan kepada para tersangka.

Baca juga: Anggota Polda Metro Nyaris Dibunuh di Batuceper Tangerang, 3 Pelaku Ditangkap

Sebab, korban beralasan harus menjual mobilnya terlebih dahulu untuk mendapatkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku.

"Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," kata Rio.

Adapun aksi percobaan pembunuhan terhadap Taufan terjadi pada Rabu (18/10/2023).

Menurut Rio, AI sebagai otak yang merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Sebab, ia merasa sakit hati lantaran istri korban memberitahu alamatnya kepada seseorang yang sedang mencarinya.

Baca juga: Motif Percobaan Pembunuhan Anggota Polda Metro, Pelaku Sakit Hati...

"Saudara (AI) ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban. Hal ini diceritakan kepada tersangka N dan S oleh AI. Lalu, ketiganya bersepakat (melakukan percobaan pembunuhan)," kata Rio.

Setelah itu, kata Rio, AI menjebak korban dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnisnya.

Korban menuruti permintaan AI dan selanjutnya menumpangi mobil bersama dua pelaku lainnya.

Di dalam mobil itulah, tiga pelaku melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," kata Rio.

Baca juga: Dua Pelaku yang Coba Bunuh Anggota Polda Metro Jaya Ternyata Residivis

"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh," kata sambung dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap AI, N dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com