TANGERANG, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto, sempat diperas Rp 500 juta sesaat menjadi korban percobaan pembunuhan oleh AI (37), oknum pekerja harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Perbuatan itu dilakukan AI bersama dua rekannya berinisial N (40) dan S (37) di Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Tangerang.
"Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Karena merasa tertekan dan takut saat itu korban menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang 500 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).
Beruntungnya, kata Rio, uang tersebut tak sempat diserahkan Taufan kepada para tersangka.
Sebab, korban beralasan harus menjual mobilnya terlebih dahulu untuk mendapatkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku.
"Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," kata Rio.
Adapun aksi percobaan pembunuhan terhadap Taufan terjadi pada Rabu (18/10/2023).
Menurut Rio, AI sebagai otak yang merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Sebab, ia merasa sakit hati lantaran istri korban memberitahu alamatnya kepada seseorang yang sedang mencarinya.
"Saudara (AI) ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban. Hal ini diceritakan kepada tersangka N dan S oleh AI. Lalu, ketiganya bersepakat (melakukan percobaan pembunuhan)," kata Rio.
Setelah itu, kata Rio, AI menjebak korban dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnisnya.
Korban menuruti permintaan AI dan selanjutnya menumpangi mobil bersama dua pelaku lainnya.
Di dalam mobil itulah, tiga pelaku melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," kata Rio.
"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh," kata sambung dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap AI, N dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Rio.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/08/21024281/nyaris-dibunuh-oknum-plh-dishub-dki-anggota-polda-metro-juga-diperas-rp