BEKASI, KOMPAS.com - Mahasiswa berinisial GR (18) berduel dengan lima begal yang hendak merampas motor yang digunakannya di Jalan Raya Mandor Demong Perum, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (10/11/2023) pukul 02.00 WIB.
Awalnya GR berusaha mempertahankan motor milik pamannya itu.
"Dia (GR) mempertahankan motor karena (motor) punya pakdenya," ujar Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Dwi Damayanti di Mapolsek Bantar Gebang, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Antar Teman Pulang, Mahasiswa di Bekasi Dikejar Komplotan Begal Bercelurit
Lima pelaku berinisial QSA, KFA, G, S, dan B kemudian menyerang korban.
Pelaku QSA mengancam korban dengan berkata, "Mati lu, mati lu". Pelaku juga mencoba membacok korban.
Namun, korban menangkis celurit itu dengan tangan kirinya sehingga terluka.
"Korban menahan celurit tersebut dengan menggunakan tangan kiri dan merebut celurit (dari tangan pelaku)," kata Ririn.
Baca juga: Warga Bekasi yang Dikeroyok Pengamen Terluka Parah, Kondisinya Kini Kritis
QSA kabur ke permukiman setelah senjatanya diambil korban. Sementara itu, berbekal celurit yang berhasil direbutnya, korban menghampiri pelaku KFA.
"KFA melawan dan juga berteriak meminta tolong kepada temannya, 'Woi, tolongin gue'," ucap Ririn.
Tangan kiri KFA terluka saat menepis celurit yang diayunkan korban. Kemudian, pelaku G berusaha menolong KFA dengan menyerang korban.
Namun, G gagal karena korban berhasil menepis celurit yang diayunkannya.
"Korban kembali merebut celurit yang dipegang G dengan cara memegang dengan tangan kiri, sedangkan tangan kanan memegang celuit yang telah berhasil direbut sebelumnya," tutur Ririn.
Baca juga: Pengakuan Pengamen Keroyok Warga di Bekasi: Korban Songong, Palak Rokok dan Bilang Ini Daerah Gue
Teman yang dibonceng korban, F, saat itu berlari untuk mencari pertolongan. F dan warga sekitar kemudian datang dan berhasil menangkap pelaku QSA dan KFA.
Sementara itu, ketiga pelaku lainnya melarikan diri dan membawa motor korban.
Akibat perbuatannya, QSA dan KFA disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.