Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Pasutri Pencuri Motor yang 20 Kali Beraksi di Jakarta Barat

Kompas.com - 20/11/2023, 18:34 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk masih memburu pasangan suami istri (pasutri) berinisial berinisial AR dan NV, yang tergabung dalam komplotan pencuri sepeda motor di Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, pasutri itu sudah 20 kali melancarkan aksi bersama keluarganya, yakni JD, AM, WD, dan SJ.

"DPO dua orang itu suami istri berinisial AR dan NV. Sementara mereka masih dalam pengejaran teman-teman Unit Reskrim," ujar Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Sekeluarga 20 Kali Curi Motor di Jakbar, Takuti Korban dengan Pistol Mainan

Ia menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian menangkap AM dan JD yang tengah diamuk massa, karena ketahuan mencuri motor.

Akibat peristiwa itu, JD yang babak belur dihajar massa meninggal saat dirawat di rumah sakit.

"Kami berhasil menangkap satu orang, si AM. Dikembangkan lagi, ditangkap tiga orang di Pegadungan, Kalideres, Kembangan total empat pelaku," ucap Sutrisno.

Para pelaku, lanjut dia, kerap beraksi menjelang malam hari. Dari total 20 pencurian motor yang dilakukan, sembilan di antaranya terjadi di kawasan Kebon Jeruk.

Kepada polisi, tersangka mengaku membobol kotak kunci dengan kunci leter T, dan magnet. Setelahnya mereka menduplikat kunci untuk menjual kembali sepeda motor hasil curian.

Baca juga: Polisi Tangkap Sekeluarga Pencuri Motor di Jakarta Barat

"Untuk kendaraan yang diamankan tujuh unit, berikut barang bukti ada magnet, kunci T, kunci 42, kunci palsu, berikut senjata mainan yang mirip senjata api," terang Sutrisno.

Mereka menjual sepeda motor curian kepada penadah berinisial ST, dan AD.

"Satu sepeda motor dijual Rp 4 juta," jelas dia.

Kini, tiga tersangka yakni AM, ST, dan AD telah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Sedangkan WD dibina di Sentra Handayani Dinas Sosial, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 tentang Pertolongan Jahat.

Baca juga: Ketika Mahasiswa Duel dengan 5 Begal Bercelurit demi Pertahankan Motor Paman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com