Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pembayaran Gaji Rp 1,7 Miliar, Eks Karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Bakal Tempuh Pidana

Kompas.com - 21/11/2023, 11:04 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Puluhan eks karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat, akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan mereka soal pembayaran gaji sebesar Rp 1,7 miliar tidak dipenuhi.

"Apabila mereka (Perumda Trans Pakuan) enggak mau bayar, kami akan melakukan langkah hukum. Kami memilih langkah pidana dan akan laporkan ke Polda Jabar," kata kuasa hukum 39 orang eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Roy Sianipar di Bogor, Senin (20/11/2023).

Roy melanjutkan, sengketa persoalan tersebut telah diputus oleh pengadilan Mahkamah Agung (MA) dan telah inkrah.

Lewat putusan tersebut, hakim MA memerintahkan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor untuk membayarkan gaji 39 eks karyawannya sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Eks Karyawan Perumda Trans Pakuan Demo di Balai Kota Bogor, Tuntut Pembayaran Gaji Rp 1,7 Miliar

Roy mengungkapkan, selama enam tahun kliennya telah berjuang menuntut keadilan. Selama itu pula, sambungnya, banyak dari mereka yang harus bertahan hidup karena belum menerima haknya yaitu pembayaran gaji.

"Sampai detik ini mereka ikhlas meski belum menerima haknya. Bahkan ada yang sampai harus berurusan dengan pinjol," ujar Roy.

"Yang kami mau, Perumda Trans Pakuan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pak Wali harus turun tangan karena sudah ada putusan pengadilan," tambahnya.

Ia menjelaskan, sengketa tersebut terjadi sejak tahun 2017.

Saat itu, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor belum membayarkan uang gaji kepada eks karyawannya dari periode Januari hingga April 2017.

Baca juga: Kalah Gugatan dan Harus Bayar Rp 21 M ke Eks Karyawan, Perumda Trans Pakuan Ajukan Kasasi

Persoalan itu lalu dibawa ke meja hijau dan telah melalui sejumlah proses persidangan dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

"Dengan adanya putusan MA ini sudah jelas bahwa Perumda Trans Pakuan harus tunduk pada putusan hukum," imbuhnya.

"Sesuai putusan, gaji yang harus dibayar itu dari Januari-April 2017. Tapi ada hak-hak lain yang juga harus dibayarkan sesuai putusan kasasi, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja," bebernya.

Sebelumnya, puluhan eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Bogor, Senin kemarin.

Dalam aksinya, mereka menuntut supaya perusahaan itu melakukan kewajibannya membayarkan gaji yang sampai saat ini belum dibayarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com