BOGOR, KOMPAS.com - Puluhan eks karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat, akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan mereka soal pembayaran gaji sebesar Rp 1,7 miliar tidak dipenuhi.
"Apabila mereka (Perumda Trans Pakuan) enggak mau bayar, kami akan melakukan langkah hukum. Kami memilih langkah pidana dan akan laporkan ke Polda Jabar," kata kuasa hukum 39 orang eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Roy Sianipar di Bogor, Senin (20/11/2023).
Roy melanjutkan, sengketa persoalan tersebut telah diputus oleh pengadilan Mahkamah Agung (MA) dan telah inkrah.
Lewat putusan tersebut, hakim MA memerintahkan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor untuk membayarkan gaji 39 eks karyawannya sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Eks Karyawan Perumda Trans Pakuan Demo di Balai Kota Bogor, Tuntut Pembayaran Gaji Rp 1,7 Miliar
Roy mengungkapkan, selama enam tahun kliennya telah berjuang menuntut keadilan. Selama itu pula, sambungnya, banyak dari mereka yang harus bertahan hidup karena belum menerima haknya yaitu pembayaran gaji.
"Sampai detik ini mereka ikhlas meski belum menerima haknya. Bahkan ada yang sampai harus berurusan dengan pinjol," ujar Roy.
"Yang kami mau, Perumda Trans Pakuan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pak Wali harus turun tangan karena sudah ada putusan pengadilan," tambahnya.
Ia menjelaskan, sengketa tersebut terjadi sejak tahun 2017.
Saat itu, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor belum membayarkan uang gaji kepada eks karyawannya dari periode Januari hingga April 2017.
Baca juga: Kalah Gugatan dan Harus Bayar Rp 21 M ke Eks Karyawan, Perumda Trans Pakuan Ajukan Kasasi
Persoalan itu lalu dibawa ke meja hijau dan telah melalui sejumlah proses persidangan dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
"Dengan adanya putusan MA ini sudah jelas bahwa Perumda Trans Pakuan harus tunduk pada putusan hukum," imbuhnya.
"Sesuai putusan, gaji yang harus dibayar itu dari Januari-April 2017. Tapi ada hak-hak lain yang juga harus dibayarkan sesuai putusan kasasi, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja," bebernya.
Sebelumnya, puluhan eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Bogor, Senin kemarin.
Dalam aksinya, mereka menuntut supaya perusahaan itu melakukan kewajibannya membayarkan gaji yang sampai saat ini belum dibayarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.