Salin Artikel

Tuntut Pembayaran Gaji Rp 1,7 Miliar, Eks Karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Bakal Tempuh Pidana

BOGOR, KOMPAS.com - Puluhan eks karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat, akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan mereka soal pembayaran gaji sebesar Rp 1,7 miliar tidak dipenuhi.

"Apabila mereka (Perumda Trans Pakuan) enggak mau bayar, kami akan melakukan langkah hukum. Kami memilih langkah pidana dan akan laporkan ke Polda Jabar," kata kuasa hukum 39 orang eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Roy Sianipar di Bogor, Senin (20/11/2023).

Roy melanjutkan, sengketa persoalan tersebut telah diputus oleh pengadilan Mahkamah Agung (MA) dan telah inkrah.

Lewat putusan tersebut, hakim MA memerintahkan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor untuk membayarkan gaji 39 eks karyawannya sebesar Rp 1,7 miliar.

Roy mengungkapkan, selama enam tahun kliennya telah berjuang menuntut keadilan. Selama itu pula, sambungnya, banyak dari mereka yang harus bertahan hidup karena belum menerima haknya yaitu pembayaran gaji.

"Sampai detik ini mereka ikhlas meski belum menerima haknya. Bahkan ada yang sampai harus berurusan dengan pinjol," ujar Roy.

"Yang kami mau, Perumda Trans Pakuan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pak Wali harus turun tangan karena sudah ada putusan pengadilan," tambahnya.

Ia menjelaskan, sengketa tersebut terjadi sejak tahun 2017.

Saat itu, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor belum membayarkan uang gaji kepada eks karyawannya dari periode Januari hingga April 2017.

Persoalan itu lalu dibawa ke meja hijau dan telah melalui sejumlah proses persidangan dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

"Dengan adanya putusan MA ini sudah jelas bahwa Perumda Trans Pakuan harus tunduk pada putusan hukum," imbuhnya.

"Sesuai putusan, gaji yang harus dibayar itu dari Januari-April 2017. Tapi ada hak-hak lain yang juga harus dibayarkan sesuai putusan kasasi, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja," bebernya.

Sebelumnya, puluhan eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Bogor, Senin kemarin.

Dalam aksinya, mereka menuntut supaya perusahaan itu melakukan kewajibannya membayarkan gaji yang sampai saat ini belum dibayarkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/21/11043301/tuntut-pembayaran-gaji-rp-17-miliar-eks-karyawan-perumda-trans-pakuan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke