JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh menolak keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Sebab, nilainya di bawah permintaan buruh yang menuntut UMP DKI naik 15 persen.
"Kami tegas menolak keputusan besaran UMP DKI Jakarta 2024," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono, melalui pesan singkat, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: UMP DKI 2024 Rp 5,06 Juta: Melebihi Usulan Pengusaha, tapi Tak Sesuai Tuntutan Buruh
Menurut Dedi, serikat pekerja atau buruh akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan untuk menyuarakan penolakan terhadap putusan tersebut.
Mereka tetap menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 15 persen menjadi Rp 5.637.069.
"Hari ini dan seterusnya sampai Desember akan di agendakan aksi tuntutan, termasuk di masing-masing daerah oleh aliansi gerakan serikat buruh dan serikat pekerja," kata Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Heru Budi menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381. Nilainya bertambah Rp 165.583 dari tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi 2024.
Baca juga: Pengumuman Kenaikan UMP DKI 2024 Diwarnai Gejolak Aksi Buruh
Heru menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada aturan penghitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam beleid itu, diatur bahwa penghitungan UMP harus menggunakan formulasi nilai alfa 0,1 sampai 0,3. Pemprov DKI menggunakan nilai alfa tertinggi.
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," kata Heru Budi.
Hasilnya, besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang didapatkan adalah Rp 5.067.381. Secara persentase, naik 3,38 persen daripada UMP DKI Jakarta sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.