JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji usulan polisi terkait pencabutan izin salah satu tempat hiburan malam di Senopati, Jakarta Selatan.
"Untuk surat Polri itu, sedang kami kaji," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Namun, Joko tak menjelaskan secara rinci soal mekanisme kajian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menindaklanjuti usulan polri itu.
Baca juga: Polri Surati Pemprov DKI soal Pencabutan Izin Tempat Hiburan Malam yang Disegel di Senopati
Menurut Joko, proses pencabutan izin tempat hiburan malam yang diusulkan polisi harus dibahas bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), salah satunya melibatkan Satpol PP.
"Untuk tindak lanjut kan (tahapannya) harus dibahas. Setelah itu baru action-nya," kata Joko.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyurati Pemprov DKI terkait usulan pencabutan izin tempat hiburan malam di Senopati.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, surat usulan itu sudah dilayangkan, Senin (20/11/2023).
"Kita bersurat ke Pemprov DKI coba dipertimbangkan, dikaji apakah dicabut izinnya," kata Mukti saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Segel Tempat Hiburan Malam di Senopati, Bareskrim Tangkap 2 Wanita Diduga Pemilik Ekstasi
Adapun saat ini tempat hiburan malam itu telah disegel oleh penyidik setelah ditemukan narkoba jenis ekstasi di lokasi.
Polisi juga mengamankan dua orang wanita dengan inisial A dan O yang tertangkap basah membawa ekstasi ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati itu.
Menurut Mukti, kedua wanita tersebut tertangkap kamera CCTV saat menyimpan ekstasi di sela-sela sofa di dalam tempat hiburan malam yang ada di Senopati.
"Dia masih ada BB (barang bukti) nya, ekstasi yang ditaruh di sofa (ada) tiga butir, itu kita dalami, dan dapat sekarang," ujar Mukti.
Baca juga: Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Senopati Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.