JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online se-Jabodetabek meminta adanya kesetaraan usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Mereka meminta aplikator menyesuaikan tarif dasar.
“Kami tidak memiliki gaji tetap, tidak ada UMP atas pekerjaan yang kami lakukan,” ujar Revi, sopir taksi online yang tergabung dalam Revolusi Online Driver (ROD) di Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Keluh dan Syukur Warga atas Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024...
Revi menerangkan, tarif dasar sebesar Rp 3.000 per kilometer yang ditentukan pihak aplikator cenderung tak manusiawi.
Terlebih, harga bahan pokok, bahan bakar, dan spare part kendaraan terus merangkak naik dari waktu ke waktu.
“Tarif dasar Rp 3.000 ditentukan sebelum bahan bakar minyak (BBM) naik. Sekarang BBM paling murah sudah Rp 10.000, belum biaya-biaya lain. Tidak sebanding dengan biaya operasional intinya,” tutur dia.
Oleh karena itu, Revi dan sopir taksi online lainnya meminta kenaikan tarif kurang lebih Rp 2.000 untuk menyesuaikan kenaikan UMP di Ibu Kota.
“Kami mengajukan tarif sebesar Rp 5.491, itu adalah tarif dasar bersih. Kami tunggu niat baik dari regulator dalam waktu 7x24 jam,” ucap dia.
Baca juga: UMP DKI Naik ke Rp 5,06 Juta, PJLP: Kalau Bahan Pokok Naik, Sama Saja Bohong
Jika pihak aplikator nantinya tak mengindahkan permintaan, Revi memastikan ribuan sopir taksi online bakal turun ke jalan.
Tak hanya di Jakarta, nantinya aksi unjuk rasa akan dilakukan serentak se-Indonesia.
“Apabila ini belum terealisasi, maka kami akan mengadakan aksi serentak di seluruh nusantara,” tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.