DEPOK, KOMPAS.com - Buruh di Kota Depok menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 sebesar 15 persen.
Menanggapi itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku sudah menyampaikan permintaan ini kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
"Kita sudah menyampaikan aspirasi (kenaikan UMK 2024) dari buruh kemarin ke (Pj) gubernur," kata Idris usai menghadiri rapat Raperda di Gedung DPRD Depok, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Akui Ada Kesalahan Menu Cegah Stunting, Wali Kota Depok: Ini Program Pertama
Kendati begitu, Pemprov Jawa Barat tetap harus mendengar terlebih dahulu pertimbangan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMK 2024.
"Biar win-win solutions gitu loh. Kebijakan itu nanti yang akan diputuskan Gubernur. Saya mah ikut gubernur saja," celetuk dia.
Namun, jika UMK Depok naik 15 persen, akan jauh lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya naik 3,38 persen.
Menurut Idris, ada risikonya jika menetapkan UMK terlalu tinggi.
"Kalau perusahaannya sanggup ya monggo saja. Sebab, kalau enggak dipadukan, kasihan juga nanti dampaknya PHK. Kalau PHK, kan nanti bukan warga Depok saja di situ," ujar Idris.
Baca juga: UMP DKI Naik ke Rp 5,06 Juta, PJLP: Kalau Bahan Pokok Naik, Sama Saja Bohong
Pemprov Jawa Barat menaikkan UMP 2024 sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495. Nilainya bertambah Rp 70.825 dari besaran tahun sebelumnya.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMP Jabar 2024 menggunakan formula perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Selain itu, besaran tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.