JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus melakukan berbagai upaya dalam menangani permasalahan polusi udara di Ibu Kota.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, langkah-langkah konkrit dalam upaya percepatan penanganan polusi udara di Jakarta telah dilakukan sejak 21 Agustus 2023.
“Sampai hari ini, Pemprov DKI masih terus melakukan upaya perbaikan kualitas udara di Ibu Kota," ujar Ani di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ani menambahkan, dirinya menyampaikan terima kasih kepada berbagai instansi yang telah memberikan dukungan secara penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta.
Baca juga: Soroti Penghentian Tilang Uji Emisi, Anggota DPRD DKI: Padahal Penting untuk Kendalikan Polusi
Ia berharap upaya-upaya yang dilakukan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Semoga udara di Jakarta semakin baik dan sehat,” ujar Ani.
Lebih lanjut, Ani mengungkapkan bahwa jumlah water mist yang terpasang hingga 24 November 2023 sebanyak 177 unit di 143 gedung, baik gedung pemerintah maupun swasta.
Sementara itu, 27 unit water mist di 21 gedung lainnya sedang berproses dan segera dioperasikan untuk memperkuat upaya perbaikan kualitas udara.
"Terkait penyiraman jalan-jalan protokol yang dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) Provinsi DKI Jakarta hingga 22 November 2023 tersebar ke 541 lokasi di seluruh wilayah Jakarta, dengan jumlah kendaraan yang digunakan sebanyak 530 mobil dan 2.074 personil damkar yang dikerahkan," jelas Ani.
Baca juga: Heru Budi Minta Perusahaan di Jakarta Tetap Pasang Water Mist meski Telah Masuk Musim Hujan
Hingga 24 November 2023 pukul 09.00 WIB, terdapat 1.242.042 kendaraan roda empat dan 133.679 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Tempat uji emisi telah tersedia di 347 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 963 teknisi.
Untuk tempat uji emisi kendaraan roda dua, terdapat 119 bengkel dengan jumlah teknisi sebanyak 205 yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Selain itu, Satgas PPU juga telah memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha.
Baca juga: Jumlah Kendaraan yang Uji Emisi Meningkat, Pemprov DKI Perluas Akses Pelayanan
Sanksi tersebut diberikan kepada tiga perusahaan penyimpanan batu bara, yaitu PT TTI, PT TBE, dan PT BIG.
Lalu telah dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) terhadap dua industri berbahan bakar batu bara, yakni PT AAJ dan PT BKP.