JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Imam Masykur hari ini, Senin (27/11/2023).
Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan. Ia dibunuh oleh tiga prajurit TNI.
Ketiga prajurit TNI yang membunuh Imam adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: Dengar Rintihan Imam Masykur, Ibunda: Jantung Saya Mau Meledak
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pukul 08.00 WIB.
Selain para pelaku, Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum korban juga dihadirkan dalam sidang tersebut.
Adapun, sidang perdana berlangsung pada 2 November. Agendanya adalah pemeriksaan sejumlah saksi.
Dua di antaranya adalah Fauziah dan Fakrulrazi selaku ibunda dan adik Imam Masykur.
Persidangan pada 6 November dan 15 November juga beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Kesaksian Khaidar Dengar Imam Masykur Telepon Keluarga Minta Uang Tebusan Rp 50 Juta
Sebagai informasi, pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya.
Kemudian jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam Masykur pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.