Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum Keluarga Imam Masykur Puas dengan Tuntutan Hukuman Mati 3 Oknum Anggota TNI

Kompas.com - 28/11/2023, 07:24 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Imam Masykur, warga yang dibunuh tiga anggota TNI, puas dengan tuntutan mati oditur militer terhadap para terdakwa.

Adapun, ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

"Alhamdulillah sesuai dengan apa yang kami harapkan. Penerapan pasalnya di Pasal 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati," kata Putri Maya Rumanti dari tim penasihat hukum di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Oditur: Perbuatan 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur di Luar Batas Kemanusiaan

Dalam sidang pembacaan tuntutan, para terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Putri mengatakan, tuntutan hukuman mati sudah sangat maksimal dalam penerapan Pasal 340 KUHP.

Para terdakwa akan mengajukan pleidoi dalam sidang pada Senin mendatang, yakni 4 Desember 2023.

Putri berharap, vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan dalam sidang putusan, meski Majelis Hakim telah mendengar pembacaan pleidoi.

"Kami berharap, untuk putusan nanti, bisa diterapkan yang sama (dengan tuntutan). Insya Allah pas sidang putusan, akan kami hadirkan keluarga," ucap dia.

Baca juga: Sadisnya Perbuatan 3 Anggota TNI kepada Imam Masykur, Tendang Rahang sampai Tulang Lidah Patah

Sebagai informasi, pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan.

Ia tewas dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, usai diculik dari toko obatnya.

Kemudian jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Penculikan terhadap Imam Masykur pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ajukan Pleidoi

Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com