Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI Segel Kafe Kloud Senopati, Cabut Izin Usaha Permanen

Kompas.com - 28/11/2023, 13:07 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta menyegel Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Kafe tersebut disegel karena pengunjungnya kedapatan mengonsumsi narkoba di sana.

Pantauan Kompas.com, penyegelan dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP DKI sekitar pukul 10.45 WIB.

Sebelum disegel, perwakilan petugas Satpol PP mulanya menjelaskan tujuan kedatangan mereka.

Mereka menerangkan, Satpol PP DKI hanya melakukan tugas sesuai rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI.

Baca juga: 5 Fakta Baru yang Terungkap Saat Polisi Rekonstruksi Kasus Narkoba di Kafe Kloud Senopati

“Kami hanya melaksanakan tugas sesuai surat rekomendasi yang diberikan ke kami,” ujar salah satu petugas kepada pihak keamanan gedung.

Setelah dijelaskan, perwakilan pihak Kloud lantas meminta kesediaan petugas Satpol PP DKI supaya menunggu tim kuasa hukum mereka.

Sebab, mereka tak terlalu mengerti perihal aturan penyegelan dan tetek bengeknya.

“Kami mohon waktu sebentar. Tim kuasa hukum kami masih di jalan,” kata salah satu petugas keamanan pihak Kloud.

Namun, Satpol DKI tak bisa menunggu lebih lama karena penyegelan harus segera dilakukan.

Baca juga: Tiga Tersangka Narkoba di Senopati: Pemilik, Bandar, dan Kurir Nikmati Ekstasi Bersama di Kafe

Mereka akhirnya memberikan surat tugas kepada perwakilan Kloud sebagai tanda bahwa penyegelan ini adalah tugas resmi.

“Ini surat tugas kami, kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Silahkan ditandatangani, kalau tidak mau enggak apa-apa, cukup tulis tidak berkenan untuk tanda tangan,” tutur petugas Satpol PP.

“Dengan ini kami menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge secara permanen,” lanjut petugas tersebut.

Pernyataan itu kemudian diikuti dengan pemasangan stiker penyegelan di beberapa pintu kafe.

“Berdasarkan Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge (PT Belok Kiri Jalan Terus),” tulis stiker tersebut.

Baca juga: Heru Budi Ancam Cabut Izin Operasional Tempat Hiburan Malam di Senopati jika Terbukti Melanggar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com