DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris merekomendasikan kenaikan upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2024 sebesar 12,99 persen dari UMK Depok saat ini.
Artinya, UMK Depok 2024 direkomendasikan naik menjadi Rp 5.304.307,64 dari sebelumnya Rp 4.694.493.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/684/Naker/XI/2023 yang ditandatangani Idris, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Gumpalan Busa di Kali Baru Cimanggis, DLHK Depok: Diduga Limbah Lokal Deterjen
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono membenarkan bahwa Idris sudah meneken surat tersebut.
Sidik berkata, surat rekomendasi itu telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin.
"Betul, itu surat rekomendasi Wali Kota. Surat rekomendasi yang sudah disampaikan kepada Pj Gubernur Jabar," kata Sidik saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Bongkar Pasang Trotoar Margonda Tunjukkan Ketidakmatangan Perencanaan Pemkot Depok
Sidik berujar, UMK Depok nantinya akan diputuskan oleh Pj Gubernur Jabar.
"Semoga penetapan upah minimum nanti dapat mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan," ujar dia.
Untuk diketahui, besaran rekomendasi UMK Depok 2024 dari Idris tidak jauh dari tuntutan para buruh.
Saat demo pada Kamis (16/11/2023) lalu di Balai Kota Depok, para buruh meminta kenaikan UMK 15 persen atau Rp 700.000 dari UMK Depok 2023, menjadi Rp 5.398.551.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.