Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa MN Tega Memperkosa dan Menghamili Anak Kandungnya?

Kompas.com - 30/11/2023, 20:19 WIB
M Chaerul Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar menduga, ayah di Pondok Aren berinisial MN (53) tega memperkosa hingga menghamili anak kandungnya, FN (17), karena didorong oleh tontonan pornografi.

"Kenapa Bapak ini (MN) tega melakukan itu ke anaknya sendiri? Karena terpengaruh lingkungan pasti, atau imbas dari tontonan porno sehingga dia sengaja melakukan itu," ujar Nahar saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Oleh sebab itu, Nahar mendorong kepolisian untuk mengusut perkara itu secara tuntas, termasuk mengungkap motif MN tega melakukan aksi bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.

Nahar menambahkan, kasus ayah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri juga dipengaruhi oleh relasi kuasa yang tidak sehat. 

Baca juga: Ayah di Tangsel Ternyata Sudah Perkosa Anak Kandungnya sejak 2018

Sebagai seorang remaja perempuan, FN dinilai belum cukup matang dalam pengenalan jati diri. FN juga belum memiliki kemampuan mandiri. Ia masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap kedua orangtuanya.

Sementara itu dari sisi MN, situasi tersebut akhirnya dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu yang tidak dapat tersalurkan.

Apalagi, kondisi tempat tinggal mereka terbatas. Ruang interaksi begitu minim sehingga segala tindak tanduk orang-orang di dalamnya dapat terpantau satu sama lain.

"Situasi itu menjadikan anak terjebak ke dalam situasi yang tidak dapat melindungi dirinya sendiri," ujar Nahar.

Apapun, lanjut Nahar, MN dinilai patut mendapatkan hukuman maksimal atas tindakan yang dilakukan.

"Ancaman hukumannya jelas, ketika orangtua atau keluarga melakukan persetubuhan kepada anak, hukuman maksimal sangat bisa diterapkan, hukumannya seumur hidup," kata Nahar.

Saat ini MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandunganya, FN.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil Dihukum Seumur Hidup

Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

MN tega memerkosa anaknya kandungnya itu di rumah mereka sendiri, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.

"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban berinisial S.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com