JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, ia menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati dapat diringankan.
Penasihat hukum Kapten Chk Budiyanto mengatakan, ada sejumlah hal yang dapat meringankan tuntutan itu.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa. Satu, sopan dalam persidangan," kata dia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Pembelaan Paspampres Pembunuh Imam Masykur agar Tak Dihukum Mati, Singgung soal Pelanggaran HAM
Praka Riswandi Manik membunuh Imam bersama dua rekannya, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Hal lainnya yang dapat meringankan tuntutan, yakni Praka Riswandi Manik memiliki tanggung jawab keluarga, istri, dan anak yang masih kecil.
"Anak yang masih kecil yang sangat membutuhkan perhatian, nafkah lahir dan batin, kasih sayang, perawatan, perlindungan, dan terdakwa satu yang merupakan tulang punggung keluarga," jelas Budiyanto.
Kemudian, kliennya masih berusia muda. Menurut dia, Praka Riswandi Manik masih dapat dibina.
Baca juga: Punya Anak, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Harap Tuntutan Hukuman Mati Diperingan
Ia patut diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sesuai agama yang dianut, dan berdasarkan Sapta Marga Prajurit TNI.
Selanjutnya, Praka Riswandi Manik juga disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lainnya.
"Terdakwa satu belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin militer, terdakwa satu terus terang dalam memberikan keterangan sehingga tidak mempersulit persidangan," tutur Budiyanto.
Budiyanto juga mengatakan bahwa korban terbukti selama ini menjual obat-obatan ilegal di tokonya.
"Perbuatan Imam sebagai penjual atau pengedar obat ilegal mempunyai dampak negatif yang sangat merusak masa depan anak bangsa yang kecanduan obat terlarang," terang dia.
"Sehingga, adanya peristiwa hukum yang dilakukan terdakwa satu adalah menyelamatkan anak bangsa lainnya dari ketergantungan obat terlarang," sambung Budiyanto.
Melalui hal tersebut, Praka Riswandi Manik melalui penasihat hukumnya meminta agar majelis hakim menerima nota pembelaannya.