JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengamen berinisial IA (35) dan MA (25) karena menganiaya pemuda disabilitas, DJ (1, di lampu lalu lintas Auri, KM 25 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (15/11/2023).
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, pelaku menganiaya korban karena kesal tak diberi uang.
"Korban ini merupakan penderita tunarungu dan tunawicara. Dia sedang mengendarai sepeda motor, berhenti di lampu merah. Kemudian saat mengamen, pelaku merasa kecewa karena tak dihiraukan," kata Panji saat konferensi pers di kantornya, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Minimarket di Bekasi Dirampok Komplotan Bersenjata, Warga Takut Jadi Korban
Panji mengatakan, selain IA dan MA, ada satu pelaku lain berinisial A yang ikut memukuli korban.
Ketiga pelaku mendorong kepala korban dan memukul dahi korban. A adalah pelaku pertama yang menganiaya korban.
Saat itu, kepala korban ditoyor oleh A hingga menyebabkan helm yang dikenakan DJ hampir lepas. Selanjutnya, giliran pelaku MA membenturkan dahinya ke dahi korban.
"Pelaku IA dan pelaku A lalu memukul mata kanan korban hingga menyebabkan pelipisnya robek," ucap Panji.
Penganiayaan itu baru selesai ketika salah satu saksi melerai aksi para pelaku.
Korban yang kembali ke rumah kemudian melaporkan kejadian yang ia alami ke orangtuanya. Mereka pun melapor ke polisi.
Baca juga: Warga: Dari Zaman Gubernur DKI Jokowi, Baru Sekarang Saluran Air di Jalan RA Kartini Diperbaiki
Satu hari setelahnya atau tepatnya pada Kamis (16/11/2023), IA dan MA ditangkap polisi di lokasi yang sama. Sementara A masih buron.
"Pelaku A masih dicari. Ada beberapa barang bukti yang ikut diamankan, antara lain kemeja yang dikenakan korban, kaus yang dipakai pelaku serta helm yang digunakan korban saat kejadian," jelas Panji.
Akibat perbuatannya, dua dari tiga pelaku yang telah ditangkap itu kini terancam dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.