JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli menyebut rencana Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung oleh presiden seperti kembali ke zaman Orde Baru (Orba).
"Kalau Jakarta kembali penunjukan (gubernur dan wakil gubernur oleh presiden), itu kembali ke Orde Baru," ujar Taufik saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Taufik juga menolak usul DPR yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.
Baca juga: Wacana Penunjukan Gubernur DKI oleh Presiden di RUU DKJ Disebut Kemunduran Demokrasi
Menurut Taufik, apabila aturan itu terealisasi, maka tak ada lagi semangat desentralisasi. Karena itu, ia berharap DPR dapat mengubah aturan tersebut.
"Saya berpendapat seharusnya teman teman di DPR mengubah itu. Kan ini masih rancangan. Mengembalikan ke fungsi yang semula," kata Taufik.
"Mudah-mudahan Fraksi PKS (di DPR) bisa menyuarakan dan mengembalikan kedudukan semula. Karena ini masalah mematikan demokrasi di Jakarta," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Baca juga: Draf RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Pengamat: Pilot Project Hapus Desentralisasi
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.