BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah membantah kasus pengeroyokan sopir truk yang dilakukan sejumlah buruh berakhir damai.
Hal ini dia ungkapkan untuk menanggapi viralnya video yang diunggah di akun Instagram @kabarnegri yang menyebutkan kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhiri kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Belum cabut laporan, kami masih jalani proses pemeriksaan, prosesnya masih kami tangani," kata Rudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang Ditangkap, Kini Jadi Tersangka
Terkait video tersebut, Rudi menyebut, hal itu merupakan sekedar permintaan maaf atas tindakan pelaku terhadap korban.
Sementara proses hukum hingga kini masih berjalan. Ketiga tersangka masih dalam proses pendalaman.
"Iya itu permintaan maaf saja. Kami masih melakukan prosesnya, penyelidikannya masih kami lanjutkan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pengeroyokan menimpa seorang sopir truk saat hendak melewati massa buruh yang demo kenaikan UMK 2024 di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/11/2023) lalu.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat massa buruh mengepung truk. Massa mencoba merusak truk dan mengeroyok sopir serta kernet.
Tidak lama setelah peristiwa itu terjadi, polisi memeriksa enam buruh. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya terbukti merusak truk dan mengeroyok sopirnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Tiga Buruh yang Keroyok Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara
Ketiga buruh itu berinisial DJP (36), MR (32), dan AR (33). Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada tiga buruh yang diamankan dari enam yang kami periksa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka (pengeroyokan)," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/11/2023).
Aksi main hakim sendiri itu pun berujung hukuman penjara. DJP, AR, dan MR terancam dihukum lima tahun penjara.
"Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.