Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Kompas.com - 06/12/2023, 18:40 WIB
Firda Janati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah membantah kasus pengeroyokan sopir truk yang dilakukan sejumlah buruh berakhir damai.

Hal ini dia ungkapkan untuk menanggapi viralnya video yang diunggah di akun Instagram @kabarnegri yang menyebutkan kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhiri kasus tersebut secara kekeluargaan.

 

"Belum cabut laporan, kami masih jalani proses pemeriksaan, prosesnya masih kami tangani," kata Rudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang Ditangkap, Kini Jadi Tersangka

Terkait video tersebut, Rudi menyebut, hal itu merupakan sekedar permintaan maaf atas tindakan pelaku terhadap korban.

Sementara proses hukum hingga kini masih berjalan. Ketiga tersangka masih dalam proses pendalaman.

"Iya itu permintaan maaf saja. Kami masih melakukan prosesnya, penyelidikannya masih kami lanjutkan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pengeroyokan menimpa seorang sopir truk saat hendak melewati massa buruh yang demo kenaikan UMK 2024 di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/11/2023) lalu.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat massa buruh mengepung truk. Massa mencoba merusak truk dan mengeroyok sopir serta kernet.

Tidak lama setelah peristiwa itu terjadi, polisi memeriksa enam buruh. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya terbukti merusak truk dan mengeroyok sopirnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Tiga Buruh yang Keroyok Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

Ketiga buruh itu berinisial DJP (36), MR (32), dan AR (33). Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada tiga buruh yang diamankan dari enam yang kami periksa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka (pengeroyokan)," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/11/2023).

Aksi main hakim sendiri itu pun berujung hukuman penjara. DJP, AR, dan MR terancam dihukum lima tahun penjara.

"Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Rudi.

Baca juga: Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com